SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Pengelolah Sampah Regional dengan beberapa Bupati dan Wali Kota di Jatim Iternasioanal Expo (JIE) Convention Exhibiton Surabaya pada Senin (12/9/2022). Bupati Wali Kota tersebut adalah Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Wali Kota Mojokerto, Bupati lamongan, Bupati Kediri dan Wali Kota Kediri.
Menurut Khofifah, penandatangan MOU tersebut Penting, terutama dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota.
Berdasarkan data dari DLH Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.
Bahkan, terdapat 4 dari kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, ia mengatakan bahwa saat ini sedang dibutuhkan pembangunan TPA Regional dan PLSTA di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan penghargaan dari berbagai kategori yakni Pembina Program Kampung Iklim (Proiklim) terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Kategori Desa/Kelurahan Proiklim, Kategori Sekolah Adiwiyata, Kategori Kalpataru dan Kategori Desa/Kelurahan desa Bersih dan Lestari (Berseri).