Surabaya – Dyah Ayu Aries Tia Putri menadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia merupakan terdakwa dalam perkara pembegalan motor.

Dyah tak sendirian dalam aksi begalnya, melainkan dengan 7 orang temannya. Ia mengakui semua perbuatannya di persidangan.

Salah satu korbannya yakni M fajar Juvianto. Kemudian Fajar dihadirkan di persidangan.

Fajar menyebut peristiwa itu terjadi pada 23 Juni 2022 dini hari sekitar pukul 01.38 WIB. Saat itu, ia tengah berkendara dengan rekannya, M Alif Al Qorni dengan masing-masing motornya.

Tepat di Jalan Raya Ngagel Jaya Selatan, ia kemudian dipepet Dyah beserta 7 Teman prianya dan mulai melancarkan aksinya.

“Ada 3 motor yang memepet saya, yang 1 motor mengejar sepeda motor teman saya,” ujar Fajar, Selasa (13/9/2022).

Ia mengaku sempat melihat Dyah yang memepetnya dari sisi belakang bersama temannya Prasetya Yudha.

“Dia yang mepet dari belakang,” terang Fajar.

Akibatnya, Fajar langsung terjatuh. Mengetahui hal itu, Dyah dan gerombolannya langsung memukuli alif hingga tak sadarkan diri.

Kemudian, Dyah dan 7 teman prianya mengambil barang berharga 2 korbannya. Di antaranya sepeda motor dan smartphone milik Alif.

 

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *