JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Menggelar sidang etik secara terus menerus untuk memberikan sanksi kepada para polisi yang diduga berhubungan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kadiv Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) .
Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada hari Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terdapat 35 anggota kepolisian yang diduga melanggar etik profesi. Dan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.
Pada hari Rabu (14/9/2022), Terdapat sembilan anggota polisi yang sudah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Sembilan orang tersangka tersebut terdiri dari empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan lima orang diduga melanggar kode etik.
Sebanyak sembilan anggota kepolisian menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari kesembilan orang tersangka, ada yang menerima atas sanksi yang dijatuhkan oleh majelis dan ada juga yang menyatakan banding.
Untuk kasus pidana, terdapat tiga orang tersangka yang yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Ketiga tersangka tersebut merupakan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE).
Sementara itu, terdapat tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.