Jakarta – Kabar tak sedap kembali menimpa institusi kepolisian. Indonesia Police Watch (IPW) menuding Kabareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terkenan kasus gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp 4,7 Miliar.

Saat kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, AKBP Dalizon sudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan proyek infrastuktur Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019. Dimana Anton Setiawan menerima dana suap dari kasus tersebut.

Dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan.

Kasus suap tersebut bukan hanya dialami oleh AKBP Dalizon saja.

Jika kasus ini tidak segera dituntaskan oleh internal Kepolisian, maka institusi ini akan semakin terpuruk dan bukan tidak mungkin bakal terjadi demoralisasi kepada pihak Kepolisian seluruh Indonesia.

Kepolisian harusnya segera mengevaluasi apakah jargon presisi yang selama ini dibangga-banggakan apakah benar dilaksanakan atau semata-mata hanya jargon saja. Karena dari berbagai kasus yang dialami Kepolisian ini memperlihatkan kepada publik bahwa sudah terjadi kerusakan yang terstruktur, sistematik, dan masif dalam Kepolisian.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *