JAKARTA – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta polisi segera menangkap germo yang menjadikan remaja perempuan berusia 15 tahun sebagai budak seks dan menyekap di apartemen Jakarta. KemenPPPA ingin pelaku dijerat pasal berlapis.

Kasus dugaan perbudakan seks terhadap anak di bawah umur di ketahui terjadi sejak Januari 2021 hingga Juni 2022. Koran pun sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Nahar meminta polisi segara menangkap pelaku.

“Kami mohon pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan korban, dan segera menemukan dan menangkap pelakunya, dan dapat menerapkan sanksi sesuai dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76F jo Pasal 83, dan Pasal 76I jo Pasal 88, serta dapat pula menerapkan UU 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan TPPO,” katanya.

Kementrian PPPA, kata Nahar, terus melakukan pemantauan kasus ini. Saat, korban sudah ada di bawah pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh perempuan berinsial EMT. Korban disekap hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021 Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.

“Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9).

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *