RIAU – Polda Riau menangkap pria berinisial WAM (32) yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Ia juga diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana seperti penistaan agama, penyebaran berita bohong, pelanggaran terhadap anak, hingga penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan penangkapan pria berinisial WAM tersebut berawal dari laporan sang istri yang sudah tak dinafkahi selama 3 tahun. Diketahui pula Jika WAM memiliki 7 orang istri.

“Benar. Pelaku diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa (6/9) lalu,” ujar Sunarto melalui pernyataannya pada Kamis (15/9/2022).

Laporan pertama kali dibuat sang istri di Polres Kampar. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan WAM.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan saksi lai, diketahui bahwa WAM mengaku Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.

WAM pun meminta jemaahnya memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM, termasuk orang tua dari istri WAM yang melapor ke polisi. Pernikahan tersebut pun diadakan dengan cara ditentukan sendiri.

Dari hasil penyelidikan sementara, WAM memiliki tujuh istri, yang enam diantaranya merupakan istri siri. DARi enam istri tersebut, lima orang merupakan anak dibawah umur.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut karena diduga kuat ada banyak tindak pidan yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.

“Ditemukan juga barang bukti narkotika jenis ganja oleh penyidik saat mengamankan pelaku. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” pungkas Sunarto.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *