Jakarta – BLT atau bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kini sudah mulai cair. Ada dua BLT yang diberikan oleh pemerintah, yakni BLT Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk warga kurang mampu dari Kemensos. Bantuan ini dinamakan BLT BBM.
Dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI pada Senin (5/9/2022) lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk BSU atau BLT subsidi gaji terkait BBM ini adalah Rp 9,6 Triliun.
Mereka yang dikecualikan mendapat BLT BBM ialah yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUPM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan Anggota TNI-POLRI.
BLT BBM sebesar Rp 600 ribu ini diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya. Inilah tahapan dan syarat untuk menerima bantuan BLT BBM Rp 600 Ribu Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji/Upah paling banyak 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar daru Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).