Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5292/SJ terkait wewenang penjabat (pj), penjabat sementara (pjs), serta pelaksana tugas (plt) kepala daerah untuk mutasi hingga memberhentikan ASN tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang di tandatangani oleh Tito pada Rabu, (14/9) tersebut, ditujukan kepada bupati/wali kota serta gubernur di seluruh nusantara. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dalam poin nomor 4 SE, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan izin kepada pj, pjs, serta plt kepala daerah untuk memberikan sanksi, memberhentikan, bahkan memutasi ASN.

Pj, pjs, serta plt harus melaporkan sanksi tersebut ke Mendagri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak pemberian sanksi.

Alasan dari SE ini dibuat adalah untuk mengefisiensikan waktu karena apabila meminta izin lagi akan memakan waktu yang cukup lama.

Kecuali saat pelantikan pejabat tinggi para pj, pjs, serta plt tetap harus meminta izin tertulis kepada menteri dan Mendagri.

Wewenang dalam SE ini dianggap seenaknya karena sangat menyalahi konsep pemerintahan yang baik. Menurut pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah harus dipilih oleh rakyat.

Pemilihan kepala daerah ini harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh ditunda. Seperti yang diterangkan pada pasal 3 Perppu Nomor 1/2014 yang disahkan oleh UU Nomor 1/2015.

Hal-hal dalam pemberian wewenang terhadap pj, pjs, serta plt kepala daerah tersebut dianggap sebagai pelanggaran karena tidak sesuai dengan mekanisme negara demokrasi.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *