Jombang – Keberanian nenek penjual cenil di Jombang, Kasiyam (60) ini patut diacungi jempol. Seorang diri, ia berani melawan penjambret yang merampas kalung emasnya. Sang nenek berhasil membuat pelaku diringkus polisi.

 

Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu (18/9). Seperti biasa, nenek Kasiyam mulai menggelar dagangannya sejak pukul 06.00 WIB di depan rumahnya, Dusun Temulawak, Desa Kebontemu, Peterongan, Jombang.

 

Baru sekitar 30 menit menggelar dagangan, seorang pembeli datang mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol S 4992 TG. Pembeli tersebut ternyata hanya berpura-pura membeli dagangan sang nenek.

 

Pembeli adalah Supardi (42), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Ia merupakan residivis kasus pembobolan rumah yang baru bebas Februari 2022.

 

“Pelaku berpura-pura membeli cenil ke korban,” kata Kapolsek Peterongan AKP Sujadi kepada wartawan di kantornya, Senin (19/9/2022).

 

Tanpa menaruh curiga, Kasiyam melayani pria yang belum dikenalnya itu. Ia terkejut ketika Supardi tiba-tiba menarik kalung emas di lehernya. Seketika kalung 9,65 gram itu terputus dan berpindah ke tangan pelaku.

 

“Posisinya masih di atas motor memesan satu bungkus cenil,” imbuhnya.

 

Tak mau menyerah, Kasiyam pun melawan pelaku. Dengan sekuat tenaga, ia menarik bagian belakang sepeda motor Supardi yang kala itu hendak kabur. Nenek berusia 60 tahun ini juga berteriak-teriak meminta pertolongan warga sekitar.

 

Nahas pelaku menendang nenek tersebut. Tendangan pelaku membuatnya tersungkur. Lalu, Supardi juga ikut terjatuh dari sepeda motornya saat menendang korban. Akhirnya, ia kabur meninggalkan sepeda motornya karena melihat warga berdatangan ke lokasi. Namun, dia berhasil membawa kabur kalung emas korban.

 

“Sepeda motor pelaku kondisinya rusak karena diamuk warga,” jelas Sujadi.

 

Kasiyam pun melaporkan penjambretan tersebut ke Polsek Peterongan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat kesaksian korban dan sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi. Sehingga Supardi diringkus dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB.

 

“Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan, barang bukti kalung emas milik korban juga kami amankan,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, Supardi kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun karena disertai kekerasan,” tandas Sujadi.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *