Surabaya – Pemprov Jatim kali ini membebaskan pajak untuk kendaraan umum seperti angkutan dan ojek online untuk menekan laju inflasi dari pada dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak.

Akibat dari kebijakan tersebut, Pemprov Jatim harus rela melepas potensi pajak sebesar Rp 9,5 miliar dari sektor Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).

Angka atau data tersebut didapat dari hasil wajib pajak yang ditarget memanfaatkan program tersebut, yakni sebanyak 7.921 angkutan umum jenis mikrolet, dan 24.192 ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum jenis mikrolet, bemo dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo sejak 19 September hingga 31 Desember 2022.

Mulai 19 September hingga 15 Desember harus wajib mendaftakan kendaraanya di tempat KB Samsat terdekat. Proses itu untuk mendapatkan insentif nol rupiah.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah salah satu program untuk perlindungan sosial dalam laju penekanan inflasi dan kenaikan BBM yang diluncurkan oleh Pemprov senilai total Rp 257 miliar dari APBD Jatim.

Selain itu juga ada pemberian Top Up Bantuan bagi Penerima Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) sebesar Rp. 600.000 per orang untuk 4.000 orang sasaran dengan total bantuan senilai  Rp 2,4 Miliar.

Kemudian bantuan Sosial ini dibagikan sebesar 24.271 untuk Pengemudi/Ojek Konvensional maupun online dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp 600.000, Total bantuan untuk pengemudi ojek ini mencapai Rp 14.562 Miliar.

Hingga bantuan sosial bagi 30.000 pelaku Usaha Mikro. Dimana masing-masing pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total bantuan sebesar Rp 18 Miliar.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *