JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Ardian Noervianto  akan membacakan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini, Rabu (21/9/2022).

Ardian menjadi terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait dana PEN tersebut,

Jaksa menyebut, eks Dirjen Binakeuda Kemendagri itu terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di pengadilan Tipikor, Kamis (15/9/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa lagi.

Selain pidana badan dan denda, Ardian juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *