JAKARTA – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dan juga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (21/9/2022).

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam gugatan secara perdata yang diajukan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Dua pengacara tersebut mengingat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, belum diketahui pasti apakah para pihak tergugat akan memenuhi panggilan sidang tersebut.

Dalam Sidang sebelumnya, Deolipa menyinggung ketidakhadiran Bharada E, pengacara Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek,” ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022).

Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat itu bukanlah sebuah masalah.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.

Dan apabila, tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ketika putusan verstek ya udah kami menang. Ketika kami menang maka permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim keseluruhan,” kata Deolipa.

“Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer,” ujarnya lagi.

Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua pengacara itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

“Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya,”

Dalam gugatan ini, hakim juga diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,” demikian isi petitum tersebut.

Para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.”

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *