Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar, Jumali sebagai saksi terkait dugaan kasus suap bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.

Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018, Budi Setiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Kediri Kota.

Selain Jumali adapula empat saksi lain yakni Evi Purvitasari, Erwin Novianto, dan Niken Setyawati Trianasari sebagai PNS, serta Dwi Basuki dari pihak swasta.

Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo serta perkara Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

KPK menduga bahwa Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim memberikan bantuan keuangan Jatim kepada Kabupaten Tulungagung berupa pemberian fee sebesar 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung memperoleh bantuan keuangan dari Jawa Timur senilai Rp 79,1 miliar. Karena alokasi bantuan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno memberikan fee kepada Budi sebesar Rp 3,5 miliar.

Tahun 2017, Budi dilantik menjadi Kepala Bappeda yang menjadikan kewenangan pembagian bantuan keuangan sepenuhnya menjadi milik Budi.

Karena perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *