Sidoarjo-AR (17) dikabarkan meninggal dunia setelah mengikuti tes kenaikan sabuk salah satu perguruan silat dikabupaten Sidoarjo pada Minggu (11/9/2022).

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, AR meninggal karena mendapatkan kekerasan saat kenaikan sabuk di sebuah perguruan silat.

Kusumo merinci bahwa aksi tersebut dilakukan oleh 4 orang pelaku, yaitu EAN (25) Koordinator pengujian, FL (19), MRS (18), dan satu pelaku masih dibawah umur yaitu MAS (16).

MRS memberikan keterangan bahwa korban terlihat tidak serius saat mengikuti uji kenaikan sabuk. Dari alasan tersebut, ia memberikan hukuman kepada korban. Setelah mendapatkan pembinaan dari MRS, korban masih sempat melanjutkan ujian namun dia sempat mengaku sudah tidak kuat serta lemas.

Melihat gerakan korban yang tidak niat, EAN menarik korban dari barisan dan memberikan pembinaan dengan memukul bagian perut. MAS juga menghampiri korban dan memberikan pukulan menggunakan siku hingga AR jatuh.

Dari situ korban masih sadar namun sudah kondisi yang buruk. Saat menujuh ke tempat istirahat, korban berpapasan dengan tersangka FL dan MRS, korban di dugah mengeluarkan kata-kata kotor saat berpapasan dengan mereka.

MRS mengatakan, bahwa AR mengumpat kepadanya jadi saya hadang memberikan beberapa pukulan namun sempat dihindari, lalu saya berikan tendangan dibagian perut kemudian dia jatuh dan tidak sadarkan diri. Dan langsung dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo, namun dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo.76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *