Surabaya – Bapenda Jatim membantah pungutan liar (pungli) yang ditemukan oleh Ombudsman Jatim dilakukan oleh petugas dari Bapenda. Bapenda hanya berurusan dengan uang pembayaran pajak saja, bukan dengan formulir.
Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo mengatakan, Bapenda hanya pembayaran pajak saja. Sedangkan yang registrasi, identifikasi bukan ranahnya Bapenda, Rabu (21/9/2022)
Abimanyu mengaku baru tahu adanya kasus pungli ini di salah satu Samsat di Kota Surabaya temuan Ombudsman Jatim. Sebab, Bapenda tidak terlibat langsung dalam pungli itu.
Agus mengatakan di loket formulir samsat, seringkali wajib pajak dimintai uang formulir. Angkanya bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, kata Agus, formulir seharusnya gratis tidak dipungut biaya.
Agus di Surabaya mengatakan, Pungli di Samsat kami masih memonitor terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar pelayanan, Minggu (18/9/2022).