Surabaya – Perbuatan pasangan suami istri (pasutri) Arief Budiman dan Mevitri Rahmiatri ini tak patut ditiru. Keduanya melakukan penggelapan dengan menggadaikan motor yang disewa dari sebuah rental.

Keduanya kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, kedua terdakwa dipertemukan dengan korbannya yakni Andrean Eka Susatya, selaku pemilik rental motor.

Dalam keterangannya, Andrean menyebut kedua terdakwa memang yang menggelapkan motor yang disewanya. Karena penggelapan itu, usaha rentalnya mengalami kerugian. Andrean menjelaskan Persewaan sepeda motor per hari sewanya Rp70.000 dibayar di muka, menjelaskan saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Rabu (21/9/2022).

Perkara itu bermula pada Jumat (3/6/2022) silam di Jalan Manggis Nomor 3, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kala itu, pasangan terdakwa telah berniat melakukan penggelapan.

Mula-mula Arief menemui Andrean di Taman Gunung Anyar Surabaya untuk menyewa motor Honda Beat dengan nopol L 3496 OO warna putih biru milik Andrean. Dalam perjanjiannya, pasutri itu hendak menyewa selama waktu 6 hari dengan harga sewa Rp420.000.

Lalu, Mevitri memberikan uang tanda jadi sebesar Rp210.000. Sisanya, akan dibayarkan setelah terdakwa mengembalikan sepeda motor.

Motor itu digadaikan ke rekannya bernama Kadar (DPO) di Balai Lelang Ikan Pelabuhan Gresik senilai Rp3.500.000. Uang hasil gadai motor itu lantas digunakan pasutri tersebut untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.

Kecurigaan Andrean mulai mencuat lantaran setelah tanggal jatuh tempo penyewaan berakhir, keduanya tak dapat dihubungi. Baik melalui pesan singkat mau pun telepon seluler juga tak bisa dihubungi.

Andrean kemudian berupaya mencari keberadaan keduanya dan melapor ke polisi. Lalu, dalam proses pencarian, ia mendapatkan informasi dari grup WhatsApp rental apabila pasutri itu sering sewa kendaraan, namun tak dikembalikan.

Andrean kian geram, lantaran usai dibekuk polisi, didapati sejumlah KTP milik kedua terdakwa. “Ternyata, pelaku punya banyak KTP, ada 6 untuk yang cewek (Mevitri) yang cowok (Arief) ada 2,” katanya.

Akibat perbuatan para terdakwa, Andrean mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *