Malang – Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor yang melibatkan anak di bawah umur di Malang. Barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan dua buah HP telah diamankan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, petugas mengamankan empat orang dimana dua orang pelaku di antaranya adalah penadah barang curian.
“Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku merupakan anak di bawah umur,” ujar Ferli, (22/9/2022).
Ferli menjelaskan dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS (30) merupakan warga Kecamatan Summbermanjing Wetan, dan IS (40) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran.
Diketahui, beberapa waktu lalu, korban berinisial S sedang berkendara di Jalan Desa Sidorejo saat malam hari. Namun karena kondisi gelap, korban tak dapat mengendalikan motor dan akhirnya jatuh hingga tak sadarkan diri. Saat sadar, korban mendapati motor beserta HP miliknya telah hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.