Jakarta – 4 abg pemerkosa gadis dibawah umur yang berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara ternyata seringkali ke warnet untuk akses situs dewasa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan pihaknya juga sudah memberikan pendampingan terhadap korban.

Pelaku yang juga masih dibawah umur tersebut, sebelumnya sudah dimintai keterangan dan hasilnya mereka tidak memiliki gadget tetapi sering mendatangi warnet untuk mengakses situs dewasa.

Bintang menambahkan bahwa pelaku dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut harus diberikan pengetahuan dan konsekuensi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2A dan PP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan bahwa pihaknya akan menemui para pengurus warnet dan dinas terkait untuk berkoordinasi dalam mengawasi anak-anak yang mengunjungi warnet.

Tuty juga menambahkan akan mengajak duta genre, forum anak dan jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), kader PKK, dan mahasiswa untuk melakukan pendampingan ke warnet.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Wibowo menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa menahan 4 abg tersebut karena usianya yang masih dibawah umur.

Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 21 disebutkan bahwa anak berusia 12 tahun tidak bisa di pidana. Namun, 4 pelaku tersebut akan diselesaikan secara diversi.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *