JAKARTA – Meski telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Oleh karena itu Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo minta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Permintaan itu disampaikan Gatot karena melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bagi dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar. “Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar,” jelasnya. Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan.
Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian. Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Bagi Gatot, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. “Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap,” ungkap Gatot.
Maka itu, Gatot dengan tegas meminta agar peninjauan ulang terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat segera dilakukan.
Sebab, hal ini tak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik Ferdy Sambo serta tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.