CIAMIS – Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan beredarnya video mesum oknum guru di Kecamatan Sukadana, Ciamis, Jawa Barat.
Setelah ditelusuri, pemeran dalam video itu adalah yang pria berstatus guru PNS dan yang perempuan berstatus guru P3K. Kedua oknum guru tersebut mengajar di SD yang sama di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Video mesum tersebut disebar melalui grup WhatsApp PGRI hingga menjadi perbincangan di kalangan pendidikan. Kini pemeran pria berinisial KR ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran video mesum tersebut.
Beredar video mesum oknum guru di Sukadana, Ciamis di grup perpesanan komunitas guru (PGRI) di wilayah Sukadana. Kemudian video tersebut menjadi perbincangan di kalangan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endang Kuswana membenarkan video mesum tersebut. Video tersebut beredar sekitar tanggal 18 Juli 2022. Kepala sekolah SD di Sukadana kemudian melaporkannya ke Dinas Pendidikan Ciamis.
Dinas Pendidikan Ciamis pun langsung melakukan pemanggilan terhadap dua pemeran video tersebut untuk dimintai keterangan. Namun setelah beredarnya video mesum tersebut, pelaku laki-laki diduga kabur dari rumahnya dan tidak lagi mengajar.
Sejak video mesum tersebut beredar dan ramai diperbincangkan, diketahui dua guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di sekolah. Setelah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan Ciamis, Inspektorat Kabupaten Ciamis pun turun tangan menangani kasus tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut beredarnya video mesum oknum guru tersebut sangar memalukan. Herdiat pun berjanji untuk memproses dan memberikan tindakan tegas 2 oknum guru yang berstatus PNS dan P3K. Akibat perilaku dua oknum guru yang berbuat asusila tersebut semua ASN Ciamis terkena imbasnya.
Herdiat pun langsung membentuk tim ad hoc terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Tindakan oknum guru dalam video mesum tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Bahkan Herdiat menyebut sanksinya pemecatan.
Dinas Pendidikan Ciamis kini tengah memproses sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Dijelaskan apabila PNS tidak masuk 10 hari tanpa keterangan sudah jelas masuk dalam disiplin berat.
Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan atas beredarnya video mesum diduga oknum guru SD di Ciamis, Jawa Barat. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Ciames AKBP Pak Tony telah memeriksa 6 saksi. Tujuannya untuk melengkapi alat bukti dalam menyelesaikan laporan tersebut. Polisi pun mendalami terkait dengan motivasi pelaku menyebar konten video asusila tersebut.