Cirebon – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap Briptu CH, anggota Polres Cirebon yang melakukan tindakan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. CH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Jajaran Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.

Di hadapan media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022. Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya dengan sangkaan kekerasan fisik. Kemudian, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022. Keesokannya, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.

Selain mengamankan CH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah dasar milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tersebut.

Bima Sena, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah petugas dalam menangani kasus ini. Bima berjanji, untuk terus mengawasi perkembangan kasus hingga ke pengadilan.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *