Magelang – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan perubahan syarat usia dan tinggi badan pada peraturan Panglima TNI tentang penerimaan prajurit.

Perubahan kebijakan tersebut disampaikan oleh Jenderal Andika Perkasa ketika memimpin sidang yang dilakukan di Akademi Militer di Magelang melalui video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, Senin (26/9/2022).

“Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” ucap Andika.

Salah satu perubahan kebijakan terhadap peraturan Panglima TNI tentang penerimaan Prajurit adalah perubahan syarat tinggi badan pria dan wanita. Tinggi badan pria diturunkan dari 163 cm menjadi 160 cm, sedangkan tinggi badan perempuan turun dari 157 cm menjadi 155 cm.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujar Andika.

Aspers Panglima TNI Marsekal Muda Kusworo juga menjelaskan adanya perubahan kebijakan terkait syarat usia dengan pengurangan tiga bulan bagi calon yang mendaftar.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini saya rasa merupakan suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” ucap Kusworo.

 

 

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *