Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim) hari ini menerima pengembalian uang dugaan kasus korupsi senilai Rp950 juta di sebuah bank pelat merah yang perkaranya sedang dalam penyelidikan.

Asisten Pidana Kasus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (29/9/2022) menjelaskan dalam perkara ini telah menetapkan tiga tersangka.

Salah satu tersangka berinisial WP, Direktur PT Adhitama Global Mandiri, yang telah mengajukan kredit modal kerja senilai Rp6,3 miliar di tahun 2020.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Cabang Pembantu berinisial Fa, dan Penyelia berinisial Fr pada bank pelat merah yang berlokasi di kota Batu, Jawa Timur, yang dinilai paling bertanggung jawab karena terjadi kredit macet.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap kredit yang masih menjadi tanggungan PT Adhitama Global Mandiri senilai Rp5,5 miliar.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *