Surabaya – Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), menghadirkan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/9/2022).

“Salah satunya adalah seorang yang namanya pernah disebut sebagai korban oleh saksi lainnya dalam persidangan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, salah satu saksi yang disebut-sebut sebagai korban dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dicabuli oleh terdakwa MSAT.

“Saya jadi bingung. Ini sebenarnya yang sedang saya tangani perkara apa,” Kata Pasek, yang menilai banyak fakta dari persidangan pada pekan-pekan sebelumnya tidak mendukung dakwaan.

“Belum lagi ada satu saksi kunci yang sampai sekarang tidak dihadirkan di persidangan, yang semakin mengaburkan fakta persidangan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus merasa enggan untuk memberikan komentar karena dirinya menilai keterangan dari ketiga saksi tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *