Malang – 4 Panitia penyelenggara Arema FC diperiksa secara maraton di Mapolres Malang buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Manajer Tiket, Security Officer, dan Media Officer.
“Dari panpel ada empat orang, Ketua Panpel, Media Officer, Security Officer, dan Manager Ticketing,” ungkap Media Officer Arema FC Sudarmarji, Kamis (6/10/2022) pagi.
Sudarmaji terlihat meninggalkan ruang Satreskrim Polres Malang pada Rabu (5/10), malam. Disusul kemudian Security Officer Suko Sutrisno. Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris belum tampak keluar meninggalkan ruang pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Sudarmaji mengaku, pertanyaan polisi lebih banyak seputar tupoksi Media Officer yang melekat sebagai panpel pada laga kandang. Sebagai informasi, tugas Media Officer adalah fokus terhadap pelayanan dan memberikan akses kepada media untuk kebutuhan peliputan.
“Kita hanya menjelaskan subtansinya ada dua hal, apa saja yang diemban tugas Media Officer. Tentunya, tugas Media Officer rekan-rekan media sudah tahu dan memahamilah. Kita fokus kepada, di mana memberikan pelayanan memberikan akses kepada media untuk peliputan. Jadi seputar itu,” jawab Sudarmaji.
Sudarmaji menambahkan, hal kedua dalam materi pemeriksaan oleh penyidik adalah terkait kronologi pertandingan. Fokusnya kepada 2×45 menit pertandingan dan tambahan waktu 7 menit sebelum babak kedua bubar.
“Kemudian ditanyakan tentang kronologis pertandingan fokus kepada 90 menit, plus 7 menit. Jadi 90 menit pertandingan ditambah waktu tambahan 7 menit,” imbuhnya.
Menurut Sudarmaji, pihaknya akan pro aktif dalam merespons segala proses yang tengah dilakukan oleh kepolisian. Dirinya yakin semua akan berbicara objektif selama proses pemeriksaan berjalan.
“Tapi kalau soal kepanpelan, konteks strukturalnya memiliki tupoksi masing-masing. Tapi harapannya memang itu menjadi laporan objektif secara kepanpelan. Saya kira itu positif,” tuturnya.
“Tapi sekali lagi, tugasnya panpel itu masing-masing berbeda-beda. Media Officer itu punya tugas dua. Ketika home melekat kepada kepanpelan dan tim, ketika away melekat pada tim,” sambungnya.
Ditanya soal tujuan pemain berada di tengah lapangan usai laga, Sudarmaji menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya untuk menjawab. Kendati demikian, Sudarmaji melihat adanya tradisi tim Singo Edan untuk menyapa suporter selepas laga bubar, sebelum para pemain masuk ke ruang ganti.
Pada akhir laga 1 Oktober 2022 malam itu, Sudarmaji melihat adanya gestur permohonan maaf dari pemain kepada suporter setelah Arema FC ditaklukan Persebaya dengan skor 2-3. Hal serupa juga dilakukan saat Arema FC dikalahkan Persija dan Persib.
“Menghormati kepada penonton kan gitu. Kalau kita merujuk pada saat laga Persib dan Persija kita mengalami kekalahan. Tetapi sebenarnya bicara tupoksi itu adalah pemain yang bersangkutan atau manajer,” tegasnya.
“Perpersangkaannya tetap pada Pasal 359 KUHP. Jadi tim akan melakukan penyelidikan ini dengan kehati-hatian dan ketelitian agar syarat formil dan materiel sesuai Pasal 359 KUHP itu terpenuhi,” kata Dedi, Rabu (5/10) malam.