Riau – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen pengajuan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK, saat menggeledah Kantor Wilayah (kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kanwil BPN Provinsi Riau pada Senin (10/10/2022).

“Di lokasi ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Ali.

Barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Syahrir selaku kepala BPN wilayah Provinsi Riau, dan 2 orang lainnya pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *