JAKARTA – Heru Budi Hartono resmi menjabat Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta. Heru akan menggantikan Anies Baswedan yang telah menuntaskan masa jabatannya. Pelantikan Heru dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung pelantikan tersebut.
Pada kesempatan itu, pemerintah juga resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan presiden pemberhentian Anies dibacakan sebelum pelantikan Heru dimulai.
Selain itu, pemerintah juga melantik Pj. Bupati Yapen dan Pj. Bupati Tolikara. Dua pejabat tersebut dilantik bersamaan dengan Heru.
Heru akan langsung bekerja sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta hari ini. Ia memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Ia tak akan meninggalkan jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden. UU Pilkada mengatur pj. gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau orang yang duduk di posisi eselon I.