JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, pada hari ini, Senin (17/10).

Sejumlah petugas kepolisian sudah mulai berjaga di area PN Jaksel. Beberapa mobil ambulans juga terlihat disiagakan di dalam dan luar PN Jaksel.

Selain itu, akses masuk menuju PN Jaksel juga dibatasi dan dijaga ketat oleh petugas keamanan. Kendati demikian, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tetap memberikan layanan terhadap masyarakat umum.

Sementara itu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awak media untuk meliput jalannya persidangan.

Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J. Adapun Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *