Jember – Warga bernama Santo Mujiyono berumur 43 tahun, ditangkap terkait kasus penjambretan yang dilakukan olehnya. Ia adalah warga jalan Srikoyo, Patrang, Jember.
“Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli”. Kata Kasat Reskim Polres Jember Akp Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (19/10/2022).
Penjambretan itu dilakukan santo sekitar minggu yang lalu. Saat siang hari, di sekitar daerah jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Pada hari Kamis (13/10/2022) kemarin, sekitar pukul 10.45 WIB.
Salah satu yang menjadi korban santo adalah seorang mahasiswi bernama Azizah. Aksi tersebut sempat terekam oleh CCTV dijalan. pelaku menjambret hp korban saat si korban lengah bermain hp, sambil berjalan pulang dari kuliah menuju ke kosnya.
Santo saat itu berhasil menjambret dan menggondol hp korban merek Oppo. “Aksi penjambretan itu dilakukan santo di jalanan sepi, dan sempat terjadi saling tarik antara korban dan pelaku”. Kata Dika.
Korban langsung melaporkan ke polisi atas kasus penjambretan yang ia alami saat itu.
Santo sendiri, usai menjambret menawarkan hp hasil ia menjambret ke media sosial via Facebook. Dari sini polisi tahu, lalu berpura-pura menjad pembeli hp tersebut.
Dari itu diajak ketemuan, dan diamankan di kawasan sekitar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Yang kemudian perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pasal tentang pencurian disertai kekerasan, Dengan Ancaman 9 tahun penjara.
Polisi telah mengamankan barang bukti HP merek Oppo. Dan juga motor Honda Beat Nopol P 6981 GA, langsung dari tangan tersangka.
Santo melakukan aksinya mengaku karena kebutuhan mendesak persoalan ekonomi, digunakan untuk kebutuhan membayar uang kontrakan rumahnya.
Pelaku diduga sudah lama menganggur selama 3 tahun, dan terakhir bekerja jadi OB, Sehingga Nekat menjual HP hasil Kejahatannya lewat Media Sosial.