Banyuwangi – Kasus pencabulan dan pemerkosaan 6 santriwati oleh pengasuh dan pemilik ponpes di Banyuwangi memasuki babak baru. Berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh M. Fauzan, pemilik sebuah Ponpes (Pondok Pesantren) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh itu dinyatakan lengkap.
Kemudian, polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Banyuwangi.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, segera kita lakukan pelimpahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja, Kamis (20/10/2022).
Agus mengatakan rencana awal proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilakukan hari ini. Namun, setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelimpahan akan dilakukan pada pekan depan.
Diketahui, kasus yang menjerat mantan anggota DPRD itu berlangsung sejak Juli 2022. Fauzan melakukan modus tes keperawanan untuk melancarkan aksinya.. Dari 6 korban yang melapor, 1 santri diduga diperkosa dan lainnya dicabuli. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016.