MOJOKERTO – Seorang Pria berinisial AP, Pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, berhasil ditangkap. AP divonis 15 tahun penjara dan denda 3 miliar oleh Pengadila Negeri Mojokerto.

Sidang pembacaan vonis untuk APĀ  di tempatkan di ruang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB. Ketua Majelis Sunoto membacakan Vonis secara langsung. AP mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sidang kali ini berlangsung singkat karena berakhir sekitar pukul 18.15 WIB.

Mengadili, menyatakan terdakwa Adde Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, turut serta menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua dan ketiga primer,” kata Hakim Sunoto saat membacakan vonis untuk Adde, Kamis (20/10/2022).

AP rupanya mendapatkan 3 dakwaan sekaligus atau dakwaan kumulatif dari JPU Kejari Kota Mojokerto. Dakwaan kesatu primer adalah menggunakan pasal pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua menggunakan pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga primer dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan Adde terbukti melanggar ketiga pasal tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Sunoto.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Mojokerto sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi AP. Unsur yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *