SURABAYA – Andree alias Mr. Lau Andre tidak mengira bahwa aksinya melakukan penipuan tidak bakal sampai ke persidangan. Namun, ia harus berurusan dengan hukum untuk tindak pidana yang dilakukannya pada 2018 silam.
Dalam sidang perdana yang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono, perkara itu berawal ketika Andree mengadakan acara Seminar Financial Breakthrough Community dari akhir tahun 2017. Seminar itu diiklankan pada sebuah Radio swasta lokal di Surabaya.
Salah satu korbannya, Johannes Julianto tertarik dengan seminar bertajuk ‘Bagaimana Bisa Keluar Dari Masalah Ekonomi’. Lalu, ia memutuskan bergabung dengan Financial Breakthrough Community dan ia mengikuti acara seminar Financial Breakthrough Community.
Kemudian, Johannes dan 8 orang lainya mengikuti acara seminar Financial Breakthrough Community sejak 26 Mei 2018 secara berkala.
Dalam acara seminar itu, Andree meyakinkan para peserta seminar agar bergabung dengan rangkaian acara yang disampaikan diantaranya memperkenalkan dirinya dengan nama Mr. Lau Andre, menunjukan peserta seminar dengan berbagai keberhasilan Program Sijaka DT serta menunjukan slide saat seminar, menjelaskan profil singkat tentang kegiatan tanpa legalitas, hingga menjelaskan sebuah progam investasi Sijaka DT adalah sebagai usaha koperasi di bidang dana talangan.
“Keuntungan yang dijanjikan pada Program Sijaka DT adalah 6% setiap bulan dari modal investasi yang dikeluarkan dan dijelaskannya bahwa Program Sijaka DT mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera sub golongan Golden Member,” kata JPU saat membacakan dakwaannya. Kamis (20/10/2022).
Jaminan keamanan Andree berlokasi di Jalan Raya Sesetan 335, Denpasar, Bali dan beberapa koperasi lain. Andree juga menjelaskan bahwa investasi Sijaka DT digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank.
Sementara untuk dana investasi yang sudah dikelola pada Program Sijaka DT mencapai Rp 80 miliar. Andree menunjukan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi dan usaha mikro menengah provinsi Bali.
“Terdakwa (Andree) juga singgung bahwa memiliki Plasa Group di Surabaya, salah satunya adalah Toko Elektronik di Surabaya,” ujarnya.
Sontak karena hal itu, Johannes beserta 8 orang lainnya tertarik pada Program Sijaka DT. Mereka beranggapan, keuntungan yang dijanjikan 6% setiap bulan dari modal investasi dan dijamin keamanannya oleh koperasi, sehingga bergabung untuk berinvestasi.
Dalam menjalankan aksinya, Andree menggunakan identitas palsu. Sesuai NIK: 3578060809780002, Andree beralamat di Panjang Jiwo Permai Landmark Delta, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Namun, ia menggunakan identitas palsu dengan nama lain I Gede Andreyasa dan Tanusudibyo Andreas.
Sebanyak 8 investor terlanjur berinvestasi dengan total nilai Rp 19,2 miliaran. Para peserta mulai ‘memberontak’ ketika pertengahan tahun 2020. Sebab, Andree tak memberikan hasil dana seperti yang dijanjikan.
Penasihat hukum Andree, yakni Afrizal Kaplale menegaskan para korban sebenarnya telah memperoleh keuntungan. Afrizal menilai hal itu wajar atau lumrah. “Terkait itu, akan kami ungkap dalam persidangan, kami akan upayakan muncul dalam persidangan (nama palsu) itu sebagai hal lazim, karena pelapor (korban) juga menggunakan nama lain,” tutupnya.