JAKARTA – Hakim tidak memperbolehkan siaran langsung saat Bharada E menjalani sidang terkait pembunuhan Yosua.
Humas Djuyamto menjelaskan hal tersebut berdasarkan saat menjelang persidangan.
“Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
“Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat peristiwa tersebut Eliezer dengan sadar menembak yosua. Bharada E bersama Ferdy Sambo membuat rencana untuk membunuh Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Peristiwa ini dakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.