JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima,” kata Wahyu Iman Santosa, ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Hakim Wahyu juga mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Ia memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” kata hakim Wahyu.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” imbuhnya.

Putri Candrawathi didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, suaminya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *