Gresik – Meski tak diizinkan polisi, Konser Ambyar Party 2022 di Wisata Setigi yang diisi oleh Denny Caknan akan tetap digelar. Kepala Desa Sekapuk menyindir pihak yang tidak setuju dengan konser yang bertajuk gerakan tolak narkoba merupakan bandar narkoba.
“Yang tidak sepakat dengan konser anti narkoba hanya bandar narkoba dan pengguna narkoba,” kata Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim pada Minggu (30/10/2022).
Untuk itu, Halim mengajak semua orang yang bukan bandar atau pengguna narkoba agar datang dalam acara konser tersebut. Karena, konser tersebut akan digelar pada Kamis (10/11/2022) yang bertepatan dengan hari pahlawan.
“Momentum 10 November hari perjuangan dan juga hari kebangkitan Jawa Timur, dan ini tidak bisa disia-siakan. Untuk itu pastikan anda bukan bandar dan pengguna narkoba untuk bisa hadir dalam konser di Wisata Setigi,” lanjut Halim.
Halim membandingkan pihak yang melarang konser Denny Caknan pada malam hari dengan konser Letto di WBL (Wisata Bahari Lamongan) yang digelar beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihak kepolisian mendiskriminasi warga Setigi yang ingin memulihkan perekonomian.
“Jangan diskriminasi kami yang di desa. Wisata Setigi kami bangun swadaya dan kami kembangkan Swakelola itu tidak salah. Bismillah tanggal 10 November Setigi bisa pulih, mohon dukungan semua pihak untuk menyukseskan wisata desa, nikmati pesona sorot lampu warna-warni di Wisata Setigi,” ucap Halim.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto menegaskan tidak melarang konser anti narkoba atau pun komser-konser lainnya. Hanya saja, pihaknya ingin waktu konser yang dilakukan malam hari diganti menjadi siang sampai sore hari.
“Kami sepakat untuk alasan anti narkoba atau peningkatan perekonomian UMKM. Kita nggak melarang konsernya, tapi jangan malam hari. Di Gresik Utara belum ada sejarah kegiatan konser dilakukan pada malam hari,” terang Hari.
Beberapa waktu lalu di Gresik, menurut Nurdianto ditemukan perkelahian yang melibatkan perguruan silat yang menimbulkan korban. Selain itu, akibat perkelahian antar pesilat mengakibatkan kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.