Ngawi – Mahasiswi asal Madiun menjadi korban pemerkosaan seorang penjual pentol. Usai pemerkosaan itu, mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan itu ditelantarkan di Terminal Kertonegoro, Ngawi. Pelaku sempat marah karena ajakan bercintanya ditolak.
Pelaku pemerkosaan bernama Afif Nur Susetyo (23) warga Jalan Jekitut Beran, Ngawi. Sedangkan korban seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
Pelaku mengaku mengenal korbannya dari aplikasi kencan Tantan. Lalu keduanya bertemu dan berjalan-jalan. Dan kemudian pelaku mengajaknya bercinta. Tetapi korban menolaknya, Pelaku lantas naik pitam lalu menampar korban.
Pelaku lalu memerkosa korban setelah menampar korban. Korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.
Setelah kejadian tersebut, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku, korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tidak sampai dengan 24 jam, pelaku langsung ditangkap.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.