Pasuruan – Polisi membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes, Prigen, Pasuruan. Komplotan muncikari remaja dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka yakni dua perempuan berinisial D (17) dan SA (23), serta pria berinisial KS (21). Ketiganya warga Prigen, Pasuruan.
“Mereka diamankan pada Jumat (14/10/2022) lalu di sebuah wisma di Gang Sono, Lngkungan Tretes, Prigen,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).
Kemudian SA (23) bertugas sebagai muncikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Adapun KS (21) berperan sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.
“Modusnya para tersangka memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC dan PSK di wisma tersebut,” ungkap Bayu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membeberkan dua korban yang satu di antaranya masih sekolah SMP, mengalami trauma. Pasalnya mereka tidak menyangka dijadikan PSK. Saat dihubungi tersangka D, mereka ditawari pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu karaoke.
“Tersangka D (17) ini menghubungi para korban untuk dibujuk rayu jadi LC, tapi di wisma mereka diperjual belikan,” ujar Adhi.
Dari Rp 700 ribu tarif sekali kencan, tersangka D menerima Rp 50 ribu, kemudian tersangka KS mendapat Rp 30 ribu. SA, mucikari sekaligus pemilik wisma mendapat sekitar Rp 310 ribu. Lalu sisanya untuk korban.
“Tersangka melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Kalau dilihat dari buku catatan bukan satu kali, tapi sudah cukup banyak transaksi,” ungkapnya.
Adhi menjelaskan kasus prostitusi anak di bawah umur ini terungkap setelah ayah dari korban melaporkan ke Polsek Prigen.
“Awalnya pelapor melapor Polsek Prigen bahwa anaknya dijadikan PSK dan ditampung pelaku,” jelas Adhi.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 UURI/21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 88 jo Pasal 76 UURI/35/2014 tentang Perubahan atas UURI/23/2002 tentang Perlindungan Anak.