SURABAYA – Pengedar Narkotika antarpulau membawa puluhan sabu dan pil ekstasi.

Kedua pelaku itu hasil pengembangan kasus sebelumnya, diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Benar ada pengungkapan. Kurang lebih 25 kilogram. Akan segera dirilis,” ujar Akmad Yusep Gunawan, Senin (31/10/2022).

Peredaran sabu terakhir pada Kamis (20/10/2022). pengedar di tangkap bersama sabu dengan berat 246 gram dan 536 butir ekstasi.

MFR (35) merupakan tersangka, warga Tandes. Ditemukan bahwa tersangka mendapatkan barang haram 1 kg dari inisial HBB.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *