Mojokerto – Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto tega berulang kali memerkosa putri tirinya sejak korban berusia 10 tahun sampai kini duduk di bangku kelas 2 SMA. Akibat perbuatan bejatnya itu, ia dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Pembacaan vonis untuk Hadi Mulyono (63) digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto siang tadi. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Sama, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Cintia Buana. Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini digelar secara daring.
Hadi mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Wardani mengikuti sidang dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Hanya Kuasa Hukum Hadi, Nurwa Indah yang hadir di ruangan sidang.
Dalam putusannya siang tadi, majelis hakim menyatakan Hadi terbukti menyetubuhi anak di bawah umur sesuai yang diatur pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hakim menghukum pensiunan PNS Pemkab Mojokerto ini 8 tahun penjara.
Vonis majelis hakim lebih berat jika dibandingkan tuntutan JPU Kusuma Wardani pada Senin (10/10/2022). Ketika itu, jaksa dari Kejari Kabupaten Mojokerto ini meminta Hadi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Vonis lebih rendah atau lebih tinggi dari JPU itu biasa. Karena kami punya kewenangan sendiri, majelis hakim juga punya kewenangan sendiri,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto, Senin (31/10/2022).
Disparitas antara tuntutan dengan vonis yang hanya 1 tahun penjara, menurut Nala merupakan hal yang wajar. Terlebih lagi, pasal yang digunakan JPU menuntut Hadi sama dengan pasal di dalam vonis majelis hakim. Yaitu pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang diputus sama dengan tuntutan, alhamdulillah terpenuhi, tidak ada masalah. Namun, saya tidak berwenang menjawab pertimbangannya (tuntutan) apa. Karena saya masuk (ke Kejari Kabupaten Mojokerto) 24 Oktober, tuntutan 10 Oktober,” terangnya.
Sementara itu, Hadi menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim PN Mojokerto. Pensiunan PNS asal Desa Ketapanrame, Trawas, Kabupaten Mojokerto ini belum menentukan sikap.
“Langkah hukum selanjutnya terserah terdakwa mau banding atau menerima vonis tersebut,” jelas Kuasa Hukum Hadi, Nurwa Indah.
Hadi Mulyono dihukum 8 tahun penjara karena berulang kali menyetubuhi putri tirinya. Pensiunan PNS berusia 63 tahun ini menikah secara siri dengan ibu kandung korban. Ia tinggal serumah dengan ibu 3 anak itu di Kecamatan Puri, Mojokerto sejak 2017.
Perbuatan bejat itu dilakukan Hadi sejak korban berusia 10 tahun atau kelas 4 sekolah dasar (SD). Kini korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA. Terdakwa terakhir kali memerkosa korban di kamarnya pada 10 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang keluar rumah.
Untuk memuluskan aksinya, Hadi mengancam tidak akan membayar biaya sekolah dan uang saku korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga kerap memberi uang dan menuruti keinginan korban, seperti membelikan ponsel dan membiayai perawatan rambut atau smoothing.