Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari kota Mojokerto menuntut penyedia layanan threesome atau seks bertiga dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sidang dengan terdakwa Imam Subeqi (32) digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hukum Rosdiati sama, juga hakim anggota Yayu Mulyana dan Cintia Buana.
Hanya Nurwa Indah, yakni kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruangan sidang. Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari lapas Kelas IIB Mojokerto. Sementara JPU Agung Setyolaksono Atmojo mengikuti sidang dari kantornya di Kejari Kota Mojokerto.
Dalam tuntutannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana minimal dan tidak menyertakan hukuman denda dalam tuntutannya.
Kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis atau pledoi terhadap kliennya. Sidang pembacaan pledoi akan digelar pekan depan di PN Mojokerto pada Senin (7/11/2022).