SURABAYA – Aiptu Ifan Fridian sebagai polisi tingkat Polres menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menjalani sidang karena telah menganiaya istrinya, YU.
Kejadian itu bermula saat Ifan dipergoki YU tengah makan bakso kikil bersama wanita yang tak dikenalnya yang berinisial NI. Keduanya sedang duduk bersama di Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi mengatakan setahun silam sebelum ketahuan selingkuh, Ifan tak pernah menginjakkan kaki di rumahnya lagi di Gedangan, Sidoarjo. Selain tak pernah pulang, Ifan rupanya juga tak menafkahi istri beserta buah hatinya.
Dalam pengakuan istrinya di dakwaan JPU, YU memperoleh indormasi bahwa suaminya tengah makan bakso bersama wanita lain, NI. YU langsung tancap gas menuju lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, ia mendapati Ifan tengah makan bersama NI.
Saat menyaksikan suaminya, YU langsung menghampiri meja Ifan dan NI. Sambil memarahi Ifan, YU juga menitihkan air mata. Bukannya meminta maaf, Ifan justru memarahi YU sembari menunjuk-nunjuk ke arah istrinya. Bahkan, Ifan juga mengancam YU. Usai cekcok, YU langsung menarik tas cangklong Ifan. Alhasil, terjadilah tarik menarik tas antara YU dengan Ifan.
Merasa tak terima, Ifan menggigit tangan YU. Tak henti sampai disitu, Ifan malah memukul dan mendorong tubuh YU. Akibatnya, YU terpental hingga keluar ke jalan raya. Seketika tubuhnya terhempas ke tanah. Namun, YU berusaha menguatkan diri dengan bangkit lagi. Lalu, ia menghampiri Ifan lagi. Bukannya mengakhiri pertikaian, Ifan malah pergi meninggalkan YU. Justru, Ifan memilih bergegas dengan NI mengendarai mobil.
Akibat ulah Ifan, beberapa bagian tubuh YU terluka. Lalu, ia melaporkan hal itu ke pihak terkait. Selain tak memberikan nafkah pada anak dan istri, YU menegaskan bila Ifan juga menggadaikan sertifikat rumah yang ditinggali bersama di bank dengan nominal Rp 200 juta.
“Saya dan kedua anak tinggal di mana,” sahut YU usai sidang.
Akibat ulahnya itu, Deddy menuntut Ifan dengan pidana 4 bulan penjara usai aksinya dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan, Ifan saat menjalani sidang, tampak tak didampingi penasihat hukum. Namun, ia mengakui penganiayaan yang dilakukannya itu kepada YU. Lalu, Ifan memohon agar hukumannya diringankan.