Malang – Puluhan Aremania mendatangi Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka datang dari Malang naik bus untuk menyampaikan sejumlah hal. Termasuk dukungan bukti dan saran kepada Kejati Jatim.
Kurang lebih sebanyak 22 orang Aremania ditemui di lapangan sepak bola Kejati Jatim. Tampak menemui mereka Jaksa Peneliti perkara Kanjuruhan Bambang Winarno. Terlihat mendampingi Aremania perwakilan dari KontraS Andi Irvan.
Dalam pertemuan itu Andi Irvan mengaku tak masalah Aremania hanya ingin memberikan masukan dan membongkar ulang pasal konstruksi polisi.
“Laporan polisi itu ada 2, tipe A dan konstruksi peran dan di situ hanya pakai pasal 359, 360 KUHP, dan UU Keolahragaan. Menurut kami, itu nggak bisa mengkonstruksikan pidana untuk mengurai pidana sesuai fakta hukum yang didiskusikan bersama,” kata Andi. Kamis (3/11/2022).
Andi menyebut, ada beberapa hal yang menjadi acuan. Di antaranya rekonstruksi polisi yang tak menggambarkan kondisi atau kejadian sebenarnya di Kanjuruhan, Malang. Lalu, kurang maksimalnya ahli forensik.
“Total ada 38 menit, di menit 22 ada unsur penyiksaan yang sampai level terbunuhnya orang, ada yang meninggal langsung di tribun dan kemudian (saat perjalanan dan di RS). Ini kaitannya penyiksaan dan pembunuhan. Kalau konstruksi gak ke situ, gak bisa ada keadilan,” ujarnya.
“Banyak korban anak-anak, maka harus concern kekerasan anak, harusnya juga dibahas, nah itu nggak dibahas polri,” sambung dia.
Soal visum, Andi menegaskan tak ada sama sekali dokter yang berani speak up. Baik soal mata merah hingga pecahnya pembuluh darah.
“Itu sampai sekarang nggak di-share ke kami. Artinya, kami paham sesuai KUHP autopsi nggak perlu padahal polisi bisa autopsi langsung. Kami mohon kejaksaan kasih masukan dan diskusi,” ujarnya.