Surabaya – Seorang pria berinisial F (19) di Surabaya berhasil diamankan polisi usai mencuri motor. Pelaku ditangkap setelah beraksi di sejumlah wilayah. F yang merupakan warga Kediri yang tinggal di sekitar Jembatan Merah ini menangis saat ditangkap polisi.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan berkata bahwa pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di Jalan Tambak Dalam Baru dan Jalan Tambak Langon, Surabaya.

Saat beraksi, pelaku selalu bersama temannya yang ditetapkan sebagai DPO berinisial MS. Keduanya berbagi tugas, dan F menjadi eksekutor.

F mengaku hanya memerlukan waktu 4 hingga 6 detik saja. Motor hasil curiannya biasanya dijual dengan harga Rp 2,5 juta ke penadah dan F menerima sebanyak Rp 1,2 juta.

Saat ditangkap, F mengaku kepikiran ibunya. Ia mengatakan ibunya tidak tahu bahwa dirinya adalah pencuri motor. Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Daniel menyebut jika pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.

F dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *