JAKARTA – Komisi V DPRD tengah menggodok pengaturan seola pelaksana trnsportasi ojek online pada undang-undang NO.22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAI).Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan ,yakni kemungkinan menjadi perusahaan penyedia aplikasi sebagai perusahaan transportasi.
saat ini ,perusahaan aplikasi yang menghubungkan antara penyedia transportasi dan maxim terdaftar sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronika atau PPMSE,Izinnya berasal dari kementrian komunikasi dan Informatika.
sajalah dengan upaya merevisi UULLAJ,komisi V DPR menanyakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait dengan kesediaannya diubah menjadi perusahaan transportasi.
”sekarang masih menjadi aplikator [perusahaan aplikasi], masih mendapat izin dari kominfo dan belum masuk sebagai perusahaan transportasi.pertanyaan ,setujukah ketiga perusahaan ini pada suatu saat menjadi perusahaan transportasi?.Apakah bisa suata ketika plat mobilnya menjadi warna kuning?,”ujar wakil ketua komisi V DPR ridwan Bae pada Rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Gojek ,Grab,dan maxim,senin (8/11/2022).
senada,Anggota komisi V Fraksi Partai Keadilan sejahterah (PKS) Suryadi Jaya Purnama juga menekankan pentingnya legalitas usaha transportasi yang di fasilitasi oleh perusahaan aplikasi.Dia menyoroti ojek online yang belum diatur dalam UU LLAJ,bukanlah sebuah moda transportsi umum yang diakui undang-undang.
”Sebenarnya oprasional kendaraan roda dua ini bukan angkutan umum.jadi tidak punya payung hukumnya .formalitas jasa aplikasi ini legal ,tapi kegiatan transportasinya sebetulnya ilegal karena menggunakan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum untuk segerah merevisi UU LLAJ,”tuturnya.
ketiga perusahaan tersebut menyatakan akan mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah.Namun,ketiganya menekankan perlunya keterlibatan perusahaan dan mitranya dalam pembahasan lebih lamjut.
PT GoTo Gojek Tokopedia tbk.(GOTO)menyatakan bahwa akan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan.Dia meminta agar perusahaan dilibatkan apabila wacana menjadi perusahaan transportasi jadi dibahas lebih lanjut.
”tentunya ini akan ,proses Revisi UULLAJ masih berjalan dan kami yakin ada proses pelibatan stakeholders termasuk apikator.saya yakin kita bersama akan mengambil keputusan yang paling bijak dan baik untuk bersama,”terang head of public policy and government Relations GoTo shinto Nugroho.
sementara itu,presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai bahwa ekositem perusahaannya merupakan bagian dari industri teknologi,bukan transportasi.Namun ,dia menyatakan terbuka terhadap solusi yang di tawarkan oleh parlemen.
”kami peracaya bahwa kami adalah bagian dari industri teknologi.Tapi,tentunya kami menyerahkan kepada dewan di sini untuk membantu mencari solusi .Yang kami harapan apabila memungkinkan agar kami dilibatkan ,”ujarnya pada kesempatan yang sama.
adapun,PT Teknologi perdana Indonesian atau maxim menyatakan kurang sepakat apabila dijadikan sebagai perusahaan transportasi lantaran banyaknya ragam jasa yang ditawarkan dalam aplikasi di luar angkutan penumpang.
jika dijadikan perusahaan transportasi,maka akan sangat banyak hal yang disesuaikan dan akan sangat menggangu sekali bukan hanya bagi kami tapi juga teman-teman mitra.Ini juga akan menimbulkan impact langsung pada pemggunanya,”terang Legal Counsel PT Teknologi perdana indonesia atau maxim Jerio Rorimpandey.