Surabaya — 92 video mesum yang diproduksi oleh pemeran video wanita memakai kebaya merah telah ditemukan oleh polisi. AH dan ACS sebagai tersangka mengaku sering mendapat pesanan video mesum. AH dan ACS pun juga ikut menjadi pemeran dalam video tersebut dengan macam-macam tema yang disesuaikan oleh pesanan pembeli.

Tak hanya video wanita kebaya merah yang memiliki tema resepsionis hotel, polisi pun juga menemukan beberapa tema lain. Seperti video porno yang memiliki tema threesome.

Kali ini AH dan ACS mengaku tidak ikut membuat video tersebut. Mereka membuat video itu hanya untuk pesanan seseorang dari akun Twitternya.

Motif serta alasan pelaku membuat video bukan dari inisiatif sendiri. Namun ada pesanan melalu Twitter jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.

“Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, tarif ini bervariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten,” ucap Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022)

Farman menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menerima pesanan pembuatan video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di Twitter. DM tersebut berisi permintaan pembuatan video mesum.

Selain di kamar hotel, Farman juga mengatakan lokasi pembuatan video tergantung dengan tema yang diberikan pemesan.

Kedua pelaku mengatakan ke polisi bahwa mereka tidak mematok harga untuk pesanan kali ini. Namun, video kebaya merah diberi harga sang pemesan Rp 750 ribu.

Lalu, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital dari ACS ataupun AH.

Melalui tersangka AH dan ACS, sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, serta selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022 telah diamankan oleh polisi.

Karena kejadian ini, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *