Surabaya – Polisi telah membongkar kasus video mesum wanita kebaya merah. Dua pemeran itu berinisial AH dan ACS sebagai tersangka, Polisi juga melakukan pendalaman dan mendapat temuan, ternyata ada 92 video porno yang diproduksi oleh dua tersangka.

Kedua pelaku kerap memproduksi konten porno berdasarkan pesanan di Twitter. Konten dibuat dengan beragam judul dan tema sesuai dengan pesanan.

“Kami temukan 92 part video porno,” kata Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja namun juga foto-foto telanjang.

“Dan ada juga 100 foto nude,” imbuh Farman.

Kedua tersangka mengaku mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya adalah laptop dari ACS. Dalam proses pendalaman itu, pihaknya mendapati puluhan video beragam judul dan tema.

“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *