Ngawi – Dua pria asal Madiun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi pada Senin (14/11/2022). Kedua pria itu adalah pelaku penjambretan terhadap seorang nenek-nenek.
Dua orang tersebut adalah Heri Giyanto (38) pria asal Desa Dimong, Kabupaten Madiun yang bertindak sebagai eksekutor. Kemudian, joki atau pengendara motornya adalah Yoga Adi Bintoro (31) warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun. Sementara korbannya yakni Sawi (60) warga Desa Krompol, Karangjati, Ngawi, Jawa Timur.
Keduanya sempat kabur, bahkan Heri Giyanto bersembunyi di dekat sungai sebelah timur Pasar Samben Karangjati untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Namun, setelah itu, Ia ditangkap warga dan petugas kepolisian.
Irfan Aditya, cucu Sawi, kejadian berawal saat kedua pelaku menggunakan motor Yamaha Vixion nopol AE 6830 QV. Keduanya menepi dan berhenti di depan rumah neneknya. Saat itu, neneknya tengah membuka pintu dan melihat keduanya. Kedua pelaku menanyakan lokasi Waduk Sangiran.
Usai mendapat jawaban, Heri Giyanto langsung merenggut kalung yang dipakai Sawi. Yoga Adi merespons dengan kemudian kabur menggunakan motor.
Melihat sang nenek berteriak histeris karena dijambret, Irfan Aditya langsung mengambil motornya dan mengejar pelaku yang kabur ke arah jalan raya.
“Mendengar nenek menangis, saya keluar dan meminjam motor lalu saya kejar dan motor saya tabrakan ke pelaku sambil berteriak jambret warga berdatangan,” kata Irfan, Senin (14/11/2022)
Irfan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat karena mengalami luka di bagian kaki dan tangannya usai menabrak pelaku. Hingga kini kedua pelaku masih diperiksa pihak Polres Ngawi. Sepeda motor pelaku kini disita petugas sebagai barang bukti.