Lamongan – Istri melaporkan suaminya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ia minta keadilan atas perlakuan suaminya tersebut. Korban mengaku ia dan suaminya memang kerap terlibat cekcok selama ini, akibatnya ia kerap mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun verbal.
Menurutnya pada kasus terakhir, ia akhirnya tak tahan dan melaporkan suaminya ke polisi. Ini karena setelah dua hari terakhir selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya.
Dimana ketika itu suaminya membenturkan mukanya ke kepala korban. Akibat peristiwa itu, korban dirawat di klinik kesehatan selama 4 hari dan ia harus meminjam mobil operasional desa untuk ke klinik.
Ia lantas menuturkan saat itu ia menerima kekerasan setelah menanyakan kelanjutan rumah tangga. Sebab ia merasa tak tahan dengan perlakuan suaminya. Sementara itu, Michael Supriyadi berharap penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Kami berharap para penyidik di PPA Polres Lamongan dapat menjerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kami juga berharap agar korban bisa mendapatkan perlindungan atau pengayoman yang maksimal dari aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, seorang istri di Lamongan menjadi korban KDRT. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri akibat ulah ringan tangan sang suami.