Surabaya — Adanya kenaikan 13% untuk UMK dan UMP diinginkan oleh buruh karena menjelang penetapan UMK 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dan UMP Jawa Timur 2023.
Kenaikan 13% untuk UMK serta UMP dikatakan oleh Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.
“Harapan buruh naik 13% berdasarkan nilai inflasi Jatim year on year sebesar 6,80% dan pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2022 Jatim sebesar 5,58%,” jelas Nuruddin, Rabu (16/11/2022).
Dikarenkan, PP 36/2021 soal pengupahan merupakan aturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, Udin menegaskan bahwa para buruh menolak adanya Penetapan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP 36/2021
“Dalam amar putusannya MK menyatakan kebijakan atau aturan yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan. Dan kebijakan pengupahan ini merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan tentunya berdampak luas terhadap buruh di seluruh Indonesia, sehingga PP 36/2021 ini pun juga harus ditangguhkan pelaksanaannya,” ucapnya.
“Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KEP/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 yang penetapannya menggunakan PP 36/2021 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam putusan perkara sengketa tata usaha negara nomor 134/B/2022/PTTUN.SBY,” lanjutnya.
Udin juga menjelaskan, apanila kenaikan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP 36/2021, maka sudah dipastikan 6 Kabupaten/Kota di Jatim yaitu Gresik, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan dan Pacitan tak akan mengalami kenaikan.
“Karena kabupaten, kota yang mengalami kenaikan pun rata-rata hanya sebesar 2,83%, kenaikan lebih rendah dari inflasi yang sebesar 6.80%. Artinya secara nominal mengalami kenaikan, tetapi dari segi daya beli upah buruh tergerus inflasi,” jelasnya.
Dan karena itu, Udin menjelaskan aksi demonstrasi besar di Kantor Gubernur Jatim akan dilaksanakan pada Kamis, 17 November 2022 oleh para buruh.