Ponorogo — Tiga pelaku spesialis pencuri pikap di Ponorogo telah diringkus. Namun, seorang lainnya masih dalam status buronan.
Pelaku yang telah tertangkap memiliki inisial MS, R, dan F. Mereka berhasil diamankan di Madiun, jelas Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Dan pelaku lainnya H masih ditetapkan sebagai DPO. Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menggasak tiga unit pikap. Dua pikap telah berhasil disita dari tangan pelaku.
“Tanggal 11 Oktober 2022, komplotan ini beraksi di 2 TKP, Balong dan Siman,” ucap Catur, Rabu (16/11/2022).
Untuk melancarkan aksinya, mereka berbagi peran. Para pelaku saat menggondol pikap biasanya membawa kunci T dan waktu yang diperlukan hanya 5 menit.
“Mereka memiliki tugas masing-masing, ada yang bertugas sebagai otak pencurian juga ada yang beraksi dan bertugas menyopiri pikap hasil curian,” kata Catur.
Nikolas Bahas Yudhi Kurnia sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP menjelaskan ketiga pelaku tersebut terjerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tiap pikap dijual dengan harga Rp 30 juta, MS atau pelaku mendapat upah 3 juta per mobil,” pungkas Niko.